-
Bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung nasional atau daerah.
-
Untuk Presiden dan Wakil Presiden yang wafat, bendera dikibarkan setengah tiang selama 7 hari berturut-turut.
-
Untuk pejabat negara lainnya, durasi berkabung ditentukan berdasarkan aturan resmi pemerintah.
Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada
Bendera Setengah Tiang: Makna, Sejarah, dan Aturan Pengibaran





