Penetapan libur nasional dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB yang dikeluarkan pemerintah setiap tahunnya. Isi keputusan tersebut mencakup daftar hari besar nasional serta jadwal cuti bersama yang berlaku selama satu tahun penuh.
Hari libur nasional biasanya berkaitan dengan perayaan keagamaan, peringatan sejarah, maupun momen penting lainnya. Contohnya seperti Idulfitri, Natal, Tahun Baru, Hari Kemerdekaan Indonesia, dan beberapa hari besar lainnya.
Meskipun begitu, tidak semua sektor benar-benar berhenti beroperasi saat libur nasional. Beberapa layanan publik seperti rumah sakit, keamanan, transportasi, dan layanan darurat tetap berjalan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.





