Harta PPS Adalah? Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya dengan Benar

Anita Aprilia

Harta PPS adalah istilah yang sering muncul ketika membahas Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Banyak wajib pajak masih bingung mengenai apa yang dimaksud dengan harta PPS, bagaimana ketentuannya, serta apa saja yang termasuk di dalamnya. Padahal, pemahaman yang tepat akan membantu Anda terhindar dari kesalahan pelaporan pajak.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

Dalam praktiknya, harta PPS adalah seluruh aset yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelumnya. Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan harta tersebut secara sukarela dengan tarif pajak tertentu. Oleh karena itu, memahami detail mengenai harta PPS menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku usaha maupun individu dengan kepemilikan aset yang beragam.

Pengertian Harta PPS Adalah

Harta PPS adalah harta yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam rangka mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Program ini diatur melalui kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperluas basis data pajak.

Secara sederhana, harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum tercantum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan. Aset tersebut bisa berada di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan mengikuti PPS, wajib pajak dapat memperbaiki laporan pajaknya tanpa dikenakan sanksi berat seperti pemeriksaan atau penyidikan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags