Memiliki rumah lewat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BTN memang jadi impian banyak orang. Namun, tidak semua orang menyadari bahwa di balik kemudahan ini, ada aturan ketat yang harus diikuti agar rumah tidak sampai disita. Salah satu risiko yang bisa terjadi jika cicilan tidak dibayar tepat waktu adalah penyitaan rumah. Aturan Bank BTN sita rumah bukan sesuatu yang tiba-tiba dilakukan, tetapi melewati prosedur hukum dan pemberitahuan yang jelas.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas tentang kapan dan bagaimana Bank BTN bisa melakukan penyitaan, penyebab utamanya, serta tips menghindarinya agar rumah impian tidak berakhir jadi beban.
Apa Itu Penyitaan Rumah oleh Bank BTN?
Penyitaan rumah adalah proses hukum yang dilakukan Bank BTN terhadap rumah yang dibiayai dengan KPR apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, seperti menunggak cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Bank BTN sebagai pihak kreditur memiliki hak untuk mengambil alih aset (rumah) sesuai dengan perjanjian awal KPR. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan kerugian akibat kredit macet.





