Industri perbankan syariah di Indonesia semakin berkembang, dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai salah satu pemain utama. Banyak nasabah yang tertarik dengan layanan perbankan syariah karena prinsipnya yang bebas riba dan lebih transparan. Salah satu hal yang sering menjadi pertimbangan utama adalah suku bunga BSI. Namun, dalam konsep perbankan syariah, istilah “suku bunga” sebenarnya tidak digunakan.
Sebagai gantinya, BSI menerapkan sistem bagi hasil atau ujrah dalam produk-produknya. Hal ini membuat layanan BSI berbeda dengan bank konvensional, tetapi tetap kompetitif dalam memberikan keuntungan bagi nasabah. Jadi, jika Anda sedang mencari informasi tentang “suku bunga BSI”, artikel ini akan membantu Anda memahami konsep yang berlaku serta bagaimana keuntungan yang bisa diperoleh dari produk-produk BSI.
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme pembiayaan dan bagi hasil di Bank Syariah Indonesia? Simak ulasan berikut ini untuk memahami lebih dalam.
Apa Itu Suku Bunga di Bank Syariah?
Di bank konvensional, suku bunga adalah imbal hasil tetap yang dibayarkan kepada deposan atau dikenakan kepada peminjam. Namun, di bank syariah seperti BSI, sistem ini digantikan dengan akad syariah yang berbasis bagi hasil, ujrah (sewa), atau margin keuntungan.





