Cara Registrasi Kartu Indosat Tanpa KTP dan KKÂ tidak bisa dilakukan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) asli. Semua data akan divalidasi oleh Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Kependudukan.
Jika persyaratan tidak terpenuhi, proses registrasi akan gagal dan kartu dapat diblokir. Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pastikan identitas yang akan digunakan sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK
Pada dasarnya, cara registrasi kartu Indosat tanpa KK dan KTP membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan registrasi biasa. Namun, jika Anda ingin mengetahui cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK untuk WNA (Warga Negara Asing), silakan simak ulasan di bawah ini.
1. Menggunakan Paspor
Cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK yang pertama adalah dengan menggunakan paspor. Paspor merupakan salah satu identitas penting yang dimiliki oleh setiap WNA. Dengan paspor, WNA dapat menggunakan jaringan Indosat dan melakukan proses registrasi.





